TAMIANG LAYANG– Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Surat Edaran Nomor 800/618/KESBANGPOL/XI/2024 mengimbau seluruh pegawai dan karyawan di lingkungan instansi, lembaga, dan perusahaan untuk aktif berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., pada 22 November 2024.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa hari Rabu, 27 November 2024, telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024. Libur nasional ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, termasuk pegawai dan karyawan, untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak.
Selain itu, pimpinan instansi, lembaga, dan perusahaan diminta untuk memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkada kepada seluruh pegawai dan karyawan. Mereka juga diharapkan memberikan dispensasi dan memfasilitasi pegawai maupun karyawan agar dapat menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan libur bagi pekerja atau buruh dalam rangka Pilkada. Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam mendukung kelancaran pesta demokrasi, sekaligus memastikan hak politik masyarakat dapat terjamin.
Surat edaran ini disampaikan oleh Pj. Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., yang mengharapkan partisipasi maksimal seluruh masyarakat dan pihak terkait, untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan Pilkada 2024. Dengan semangat kebersamaan, masyarakat Barito Timur diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk menentukan pemimpin terbaik bagi masa depan daerah.(cak)
131 total, 131 kali dibaca hari ini